UUTindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan hak-hak kepada korban, keluarga korban, saksi yang diberikan oleh negara. Hak-hak ini tercantum pada Pasal 66 hingga 71 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut ini hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan. Hak tersebut meliputi:
DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: Ø Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Ø Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
RDH08F.
kewajiban mematikan keran air jika tidak dipakai haknya adalah